Kamis, 30 Juni 2022

Warga Tenjolaya Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung

    Hari ini, Dinas Sosial Kabupaten Bandung memberikan Bantuan Modal Usaha kepada Penerima Bantuan (GEPENG)  yang disalurkan melalui Puskesos  Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung berupa alat-alat lengkap untuk usaha membuat kue berikut nama yang mendapatkan Bantuan GEPENG (Gelandangan dan Pengemis) dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung,

Nama : Nana Maryati
Alamat : Kp. Tenjolaya RT 01 RW 05 Desa Ciluncat Kecamatan Cangkuang Kab. Bandung
Jenis Bantuan : Alat - Alat Membuat Kue
       Dinas Sosial Kabupaten Bandung memberikan Bantuan Modal Usaha kepada GEPENG (Gelandangan dan Pengemis) bertujuan untuk memberikan solusi dari permasalahan gelandangan dan pengemis yaitu dengan cara Rehabilitasi Sosial.
      Rehabititas Sosial Gelandangan dan Pengemis yaitu proses pelayanan dan rehabilitasi sosial yang terorganisasi dan terancana, meliputi usaha usaha pembinaan fisik, bimbingan mental sosial, pemberian keterampilan dan pelatihan kerja penyaluran ketengah-tengah masyarakat.
Dalam kegitan rehabilitasi memiliki tujuan, fungsi dan yaitu :

1. Tujuan dari pelayanan rehabilitasi sosial pada gelandangan dan pengemis ini dapat dari:
  • Gelandangan dan pengemis mampu merubah cara hidup dan cara mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan norma yang berlaku di dalam masyarakat.
  • Gelandangan dan pengemis dapat di jangkau dan mau mengikuti program pelayanan dan rehabilitas sosial.
  • Gelandangan dan penemis mampu menjalankan fungsi dan peran sosialnya di masyarakat secara wajar.
2. Fungsi
  • Menumbuhkan kesadaran gelandangan dan pengemis tentang pentingnya program pelayanan dan rehabilitasi sosial.
  • Membantu gelandangan dan pengemis untuk mampu melakukan kegiatan kegitan yang berkanan dengan kehidupan sehari hari.
  • Membantu gelandangan dan pengemis agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
  • Membantu gelandangan dan pengemis unuk mengembangkan potensinya.
  • Membantu gelandangan dan pengemis untuk berprilaku normatif.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yang sering dikunjungi

Dasar Hukum Karang Taruna