Rabu, 27 Juli 2022

Syarat dan Tujuan Mendapatkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Simak Penjelasnya

" Bantuan sosial yang digulirkan pemerintah bukanlah warisan yang bisa dinikmati seumur hidup, dengan bantuan yang mereka terima diharapkan segera keluar dari kondisi kemiskinan. "

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.


Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, Keluarga Miskin (KM) didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

PKH bertujuan: 

a. untuk meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; 

b. mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan; 

c. menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;

d. mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan 

e. mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat. 

Pasal 3 

Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial. 

Pasal 4 

(1) Sasaran PKH Akses merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di wilayah PKH Akses yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial. 

(2) PKH Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wilayah: 

a. pesisir dan pulau kecil; 

b. daerah tertinggal/terpencil; atau 

c. perbatasan antarnegara. 

Pasal 5 

(1) Kriteria komponen kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: 

a. ibu hamil/menyusui; dan 

b. anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun. 

(2) Kriteria komponen pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: 

a. anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat; 

b. anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat; 

c. anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan 

d. anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. 

(3) Kriteria komponen kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: 

a. lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan 

b. penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. 


HAK DAN KEWAJIBAN 

KELUARGA PENERIMA MANFAAT PKH 

Pasal 6

Keluarga Penerima Manfaat PKH berhak mendapatkan: 

a. Bantuan Sosial PKH;

b. pendampingan PKH; 

c. pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; dan 

d. program Bantuan Komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya. 

Pasal 7

Keluarga Penerima Manfaat PKH berkewajiban untuk: 

a. memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun; 

b. mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan 

c. mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang disabilitas berat.

Pasal 8 

(1) Keluarga Penerima Manfaat PKH Akses memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan dalam komponen: 

a. kesehatan; 

b. pendidikan; dan 

c. kesejahteraan sosial. 

(2) Komponen kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan harus: 

a. memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau petugas pelayanan kesehatan dan/atau kader kesehatan di desa bagi ibu hamil/nifas; 

b. memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau petugas pelayanan kesehatan dan/atau kader kesehatan di desa bagi ibu menyusui dengan memberikan air susu ibu eksklusif; dan 

c. memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau petugas pelayanan kesehatan dan/atau kader kesehatan di desa bagi bayi dan balita. 

(3) Komponen pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan harus mengikuti kegiatan belajar dengan fasilitas pendidikan yang ada baik sekolah biasa, sekolah kampung, pendidikan keluarga, pesantren, sekolah minggu, kursus, maupun belajar keterampilan bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun. 

(4) Komponen kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan harus: 

a. memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan bahan pangan lokal dan perawatan kesehatan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan

b. meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat. 

Pasal 9 

(1) Apabila Keluarga Penerima Manfaat tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikenakan sanksi. 

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penangguhan atau penghentian Bantuan Sosial PKH


Peraturan Menteri Sosial RI Tentang Program Keluarga Harapan : Klik disini


Saidah sadar bahwa " PKH bukanlah warisan seumur hidup, itu adalah bantuan pemerintah, dan kita tetap harus bekerja keras untuk merubah hidup kita sendiri. Itulah mengapa ia berpesan jangan menggantungkan hidup ke orang lain, tapi kita lah yang menentukan nasib hidup kita sendiri." (Saidah adalah salah satu contoh Keluarga Penerima Manfaat PKH yang telah berhasil keluar dari Kemiskinan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yang sering dikunjungi

Dasar Hukum Karang Taruna